TATA TERTIB SISWA
MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU KENCONG
Kewajiban Siswa
- Datang di Madrasah paling lambat 5 menit sebelum bel berbunyi
- Lapor kepada Bapak/Ibu guru jika terlambat
- Memberikan informasi/keterangan jika tak dapat mengikuti pelajaran, dengan ketentuan:
- a. Mengirimkan surat baik dari orang tua maupun pondok pesantren
- b. Melalui telepon oleh orang tua/wali kepada wali kelas/kesiswaan
- c. Jika sakit lebih dari 3 hari harus menyertakan surat keterangan dari dokter
- d. Izin dari siswa pribadi TIDAK DITERIMA
- Mengikuti semua kegiatan belajar mengajar
- Menggunakan seragam madrasah yang telah ditentukan :
- a. Senin – Selasa: seragam putih abu-abu, berdasi, sepatu hitam (sepatu standar, bertali/perekat), kaos kaki putih, topi (upacara hari senin)
- b. Rabu – Kamis: seragam pramuka lengkap, sepatu hitam, kaos kaki hitam
- c. Jumat – Sabtu: seragam almamater, sepatu dan kaos kaki bebas tapi sopan, dianjurkan memakai songkok/peci Madrasah
- d. Memakai topi Madrasah saat upacara bendera
- e. Memakai ikat pinggang standar madrasah bagi putra
- f. Bagi siswa putri, rambut wajib tertutup
- Menjaga keamanan baik di dalam maupun di luar madrasah
- Berlaku sopan santun kepada Bapak dan Ibu Guru serta Karyawan
- Menjaga keamanan sarana dan prasarana serta perlengkapan KBM di kelas masing-masing
- Mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya
- Mengikuti shalat berjama’ah Dhuha dan Dzuhur (sesuai ketentuan)
- Mengikuti ekstrakurikuler sesuai dengan pilihannya
- Parkir di tempat yang ditentukan, jika didapati parkir di luar maka akan ditindak tegas
- Siswa yang membawa kendaraan bermotor wajib melengkapi kelengkapannya (STNK, Helm, Spion)
- Menyelesaikan administrasi madrasah yang telah ditentukan
- Melunasi biaya pendidikan tepat waktu
- Mentaati tata tertib Madrasah
Larangan bagi Siswa
- Keluar kelas pada waktu jam pelajaran tanpa ada alasan yang jelas
- Melompat pagar Madrasah dengan alasan apapun
- Keluar masuk ke dalam kelas melalui jendela
- Siswa tidak diperkenankan berada di lingkungan madrasah ketika KBM usai maksimal jam 16.00 wib kecuali:
- Mengikuti bimbingan belajar dari Guru Mapel
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
- Mengikuti kegiatan atas izin dan rekomendasi dari Kesiswaan dan/atau Pembina kegiatan
- Menggunakan fasilitas Madrasah di luar kegiatan Madrasah
- Memakai jaket di dalam kelas tanpa seizin Bapak/Ibu Guru
- Membuang sampah sembarangan
- Menggunakan aksesoris dan ber make up secara berlebihan (lipstik, pensil alis, mascara)
- Mengecat dan memanjangkan kuku
- Mewarnai rambut
- Memanjangkan rambut bagi siswa putra
- Memakai gelang kecuali Jam Tangan
- Dilarang merubah seragam ketentuan Madrasah meliputi:
- a. Jilbab (jilbab harus dari Madrasah)
- b. Ikat pinggang
- c. Topi
- d. Celana (tidak boleh pensil harus standar)
- e. Seragam tidak boleh ketat baik putra maupun putri
- f. Bagi laki laki baju wajib dimasukkan, kecuali almamater
- Makan minum di kantin pada jam efektif
- Merokok di lingkungan Madrasah
- Makan minum di dalam kelas pada jam efektif
- Berboncengan siswa putra putri, bukan muhrim
- Berpasangan (berpacaran) di lingkungan Madrasah
- Melakukan Bullying kepada sesama teman, guru dan semua warga Madrasah
Ketentuan Perizinan:
- Bagi siswa yang bertempat di Pondok Pesantren, jika berhalangan hadir ke sekolah (Izin, Sakit) WAJIB menggunakan surat perijinan resmi berstempel dari Pondok
- Bagi siswa yang tidak di Pondok Pesantren, WAJIB mengirimkan surat atau diizinkan langsung oleh orang tua/wali, melalui telepon WhatsApp/pulsa atau voice note (VN) WhatsApp.
- Perijinan dari siswa pribadi TIDAK DITERIMA
- Perijinan bisa disampaikan kepada Wali Kelas, Waka Humas, atau Waka Kesiswaan.
- Perijinan keluar-masuk sekolah harus menggunakan kartu izin yang disediakan oleh Waka Kesiswaan.
Ketentuan HANDPHONE
Siswa siswi diperbolehkan membawa handphone dengan ketentuan:
- Setiap KBM berlangsung, siswa DILARANG mengaktifkan HP kecuali dengan izin Guru Mapel
- Hp dilarang berisi konten pornografi, pornoaksi, SARA, baik berupa gambar, bacaan dan video
- Jika ditemukan handphone digunakan pada waktu KBM (tanpa ijin Guru), maka akan ditindak tegas sesuai dengan kondisi isi handphone:
- a. Handphone bersih dari konten negatif akan dikembalikan setelah semester
- b. Handphone berisi konten negatif akan dikembalikan setelah lulus
- c. Dikenakan sanksi poin
- d. Razia isi HP akan dilakukan sewaktu waktu tanpa pemberitahuan
- e. Ketika HP disita, hanya boleh diambil oleh orang tua, wali, atau Pengurus pondok.
Tindak Kriminal
Siswa dilarang keras melakukan tindak kriminal berikut:
- Memakai perhiasan (kalung, giwang, cincin) bertindik dan bertato bagi siswa putra
- Berkelahi antar pelajar baik di lingkungan maupun di luar madrasah
- Membawa, mengedarkan dan merokok di lingkungan madrasah
- Membawa senjata tajam
- Premanisme/pemerasan terhadap sesama pelajar
- Memalsukan tanda tangan orang tua/pejabat madrasah
- Mengancam mengintimidasi dan melakukan ancaman terhadap sesama siswa/terhadap guru dan karyawan
- Memfitnah ataupun memprovokasi teman
- Mengambil hak orang lain / mencuri
- Menyimpan, membuat, menyebarkan konten porno (gambar, video, chat porno)
- Berjudi baik di lingkungan maupun di luar madrasah
- Melakukan pelecehan seksual
- Pergaulan bebas (berpacaran di lingkungan Madrasah)
- Hamil di luar nikah dan sejenisnya
- Berpasangan sesama jenis
Narkoba, Miras dan Segala yang memabukkan
Siswa dilarang keras:
- Membawa, mengkonsumsi maupun mengedarkan obat-obat terlarang (NARKOBA)
- Membawa, mengkonsumsi maupun mengedarkan minuman keras (MIRAS)
Hak bagi Siswa
- Mendapat perlakuan yang sama dan adil
- Mengikuti semua kegiatan belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
- Memanfaatkan fasilitas Madrasah semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan
- Siswa yang kehilangan kendaraan bermotor di area parkir madrasah mendapatkan santunan 10 % dari nilai barang yang hilang
—————————————
Telah disetujui dan di tandatangani
Pada : 17 Juli 2025
Oleh Kepala Madrasah : Fawa’id, S.Pd
Kesiswaan : Ahmad Nur Wicaksono, S.Pd