TATA TERTIB SISWA

MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU KENCONG

Kewajiban Siswa

  1. Datang di Madrasah paling lambat 5 menit sebelum bel berbunyi
  2. Lapor kepada Bapak/Ibu guru jika terlambat
  3. Memberikan informasi/keterangan jika tak dapat mengikuti pelajaran, dengan ketentuan:
    • a. Mengirimkan surat baik dari orang tua maupun pondok pesantren
    • b. Melalui telepon oleh orang tua/wali kepada wali kelas/kesiswaan
    • c. Jika sakit lebih dari 3 hari harus menyertakan surat keterangan dari dokter
    • d. Izin dari siswa pribadi TIDAK DITERIMA
  4. Mengikuti semua kegiatan belajar mengajar
  5. Menggunakan seragam madrasah yang telah ditentukan :
    • a. Senin – Selasa: seragam putih abu-abu, berdasi, sepatu hitam (sepatu standar, bertali/perekat), kaos kaki putih, topi (upacara hari senin)
    • b. Rabu – Kamis: seragam pramuka lengkap, sepatu hitam, kaos kaki hitam
    • c. Jumat – Sabtu: seragam almamater, sepatu dan kaos kaki bebas tapi sopan, dianjurkan memakai songkok/peci Madrasah
    • d. Memakai topi Madrasah saat upacara bendera
    • e. Memakai ikat pinggang standar madrasah bagi putra
    • f. Bagi siswa putri, rambut wajib tertutup
  6. Menjaga keamanan baik di dalam maupun di luar madrasah
  7. Berlaku sopan santun kepada Bapak dan Ibu Guru serta Karyawan
  8. Menjaga keamanan sarana dan prasarana serta perlengkapan KBM di kelas masing-masing
  9. Mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya
  10. Mengikuti shalat berjama’ah Dhuha dan Dzuhur (sesuai ketentuan)
  11. Mengikuti ekstrakurikuler sesuai dengan pilihannya
  12. Parkir di tempat yang ditentukan, jika didapati parkir di luar maka akan ditindak tegas
  13. Siswa yang membawa kendaraan bermotor wajib melengkapi kelengkapannya (STNK, Helm, Spion)
  14. Menyelesaikan administrasi madrasah yang telah ditentukan
  15. Melunasi biaya pendidikan tepat waktu
  16. Mentaati tata tertib Madrasah

Larangan bagi Siswa

  1. Keluar kelas pada waktu jam pelajaran tanpa ada alasan yang jelas
  2. Melompat pagar Madrasah dengan alasan apapun
  3. Keluar masuk ke dalam kelas melalui jendela
  4. Siswa tidak diperkenankan berada di lingkungan madrasah ketika KBM usai maksimal jam 16.00 wib kecuali:
    • Mengikuti bimbingan belajar dari Guru Mapel
    • Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
    • Mengikuti kegiatan atas izin dan rekomendasi dari Kesiswaan dan/atau Pembina kegiatan
  5. Menggunakan fasilitas Madrasah di luar kegiatan Madrasah
  6. Memakai jaket di dalam kelas tanpa seizin Bapak/Ibu Guru
  7. Membuang sampah sembarangan
  8. Menggunakan aksesoris dan ber make up  secara  berlebihan (lipstik, pensil alis, mascara)
  9. Mengecat dan memanjangkan kuku
  10. Mewarnai rambut
  11. Memanjangkan rambut bagi siswa putra
  12. Memakai gelang kecuali Jam Tangan
  13. Dilarang merubah seragam ketentuan Madrasah meliputi:
    • a. Jilbab (jilbab harus dari Madrasah)
    • b. Ikat pinggang
    • c. Topi
    • d. Celana (tidak boleh pensil harus standar)
    • e. Seragam tidak boleh ketat baik putra maupun putri
    • f. Bagi laki laki baju wajib dimasukkan, kecuali almamater
  14. Makan minum di kantin pada jam efektif
  15. Merokok di lingkungan Madrasah
  16. Makan minum di dalam kelas pada jam efektif
  17. Berboncengan siswa putra putri, bukan muhrim
  18. Berpasangan (berpacaran) di lingkungan Madrasah
  19. Melakukan Bullying kepada sesama teman, guru dan semua warga Madrasah

Ketentuan Perizinan:

  1. Bagi siswa yang bertempat di Pondok Pesantren, jika berhalangan hadir ke sekolah (Izin, Sakit) WAJIB menggunakan surat perijinan resmi berstempel dari Pondok
  2. Bagi siswa yang tidak di Pondok Pesantren, WAJIB mengirimkan surat atau diizinkan langsung oleh orang tua/wali, melalui telepon WhatsApp/pulsa atau voice note (VN) WhatsApp.
  3. Perijinan dari siswa pribadi TIDAK DITERIMA
  4. Perijinan bisa disampaikan kepada Wali Kelas, Waka Humas, atau Waka Kesiswaan.
  5. Perijinan keluar-masuk sekolah harus menggunakan kartu izin yang disediakan oleh Waka Kesiswaan.

Ketentuan HANDPHONE

Siswa siswi diperbolehkan membawa handphone dengan ketentuan:

  1. Setiap KBM berlangsung, siswa DILARANG mengaktifkan HP kecuali dengan izin Guru Mapel
  2. Hp dilarang berisi konten pornografi, pornoaksi, SARA, baik berupa gambar, bacaan dan video
  3. Jika ditemukan handphone digunakan pada waktu KBM (tanpa ijin Guru), maka akan ditindak tegas sesuai dengan kondisi isi handphone:
    • a. Handphone bersih dari konten negatif akan dikembalikan setelah semester
    • b. Handphone berisi konten negatif akan dikembalikan setelah lulus
    • c. Dikenakan sanksi poin
    • d. Razia isi HP akan dilakukan sewaktu waktu tanpa pemberitahuan
    • e. Ketika HP disita, hanya boleh diambil oleh orang tua, wali, atau Pengurus pondok.

Tindak Kriminal

Siswa dilarang keras melakukan tindak kriminal berikut:
  1. Memakai perhiasan (kalung, giwang, cincin) bertindik dan bertato bagi siswa putra
  2. Berkelahi antar pelajar baik di lingkungan maupun di luar madrasah
  3. Membawa, mengedarkan dan merokok di lingkungan madrasah
  4. Membawa senjata tajam
  5. Premanisme/pemerasan terhadap sesama pelajar
  6. Memalsukan tanda tangan orang tua/pejabat madrasah
  7. Mengancam mengintimidasi dan melakukan ancaman terhadap sesama siswa/terhadap guru dan karyawan
  8. Memfitnah ataupun memprovokasi teman
  9. Mengambil hak orang lain / mencuri
  10. Menyimpan, membuat, menyebarkan konten porno (gambar, video, chat porno)
  11. Berjudi baik di lingkungan maupun di luar madrasah
  12. Melakukan pelecehan seksual
  13. Pergaulan bebas (berpacaran di lingkungan Madrasah)
  14. Hamil di luar nikah dan sejenisnya
  15. Berpasangan sesama jenis

Narkoba, Miras dan Segala yang memabukkan

Siswa dilarang keras:
  1. Membawa, mengkonsumsi maupun mengedarkan obat-obat terlarang (NARKOBA)
  2. Membawa,  mengkonsumsi maupun mengedarkan minuman keras (MIRAS)

Hak bagi Siswa

  1. Mendapat perlakuan yang sama dan adil
  2. Mengikuti semua kegiatan belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
  3. Memanfaatkan fasilitas Madrasah semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan
  4. Siswa yang kehilangan kendaraan bermotor di area parkir madrasah mendapatkan santunan  10 % dari nilai barang yang hilang

—————————————

Telah disetujui dan di tandatangani
Pada : 17 Juli 2025
Oleh Kepala Madrasah : Fawa’id, S.Pd
Kesiswaan : Ahmad Nur Wicaksono, S.Pd