Bagi siswa kelas 9 baik dari MTs/SMP yang mendaftarkan diri ke MA Ma’arif NU Kencong berkesempatan untuk mendapatkan serangkaian beasiswa.

Berikut adalah rincian beasiswa yang akan diperoleh :


Beasiswa Akademik Dan Nonakademik

Beasiswa diberikan pada siswa berprestasi secara individu dalam setiap cabang berdasarkan tingkat kejuaraan. Dibuktikan dengan surat keterangan, sertifikat, piagam atau yang sejenisnya yang sah
TingkatJuaraAkademikNon Akademik
SekolahJuara 1Bebas SPP tiga bulan-
Juara 2Bebas SPP dua bulan-
Juara 3Bebas SPP satu bulan-
KecamatanJuara 1Bebas SPP enam bulanBebas SPP enam bulan
Juara 3Bebas SPP empat bulanBebas SPP empat bulan
Juara 3Bebas SPP dua bulanBebas SPP dua bulan
KabupatenJuara 1Bebas SPP dua belas bulanBebas SPP dua belas bulan
Juara 2Bebas SPP delapan bulanBebas SPP delapan bulan
Juara 3Bebas SPP enam bulanBebas SPP enam bulan
NasionalJuara 1Bebas SPP tiga tahunBebas SPP tiga tahun
Juara 2Bebas SPP dua tahunBebas SPP dua tahun
Juara 3Bebas SPP satu tahunBebas SPP satu tahun
InternasionalJuara 1Full Tunjangan KhususFull Tunjangan Khusus
Juara 2Full Tunjangan KhususFull Tunjangan Khusus
Juara 3Full Tunjangan KhususFull Tunjangan Khusus

Beasiswa Tahfidz

Dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat tashih terbaru dan/ atau ditashih langsung oleh pihak MA Ma'arif NU Kencong.
Beasiswa diberikan secara individu dalam setiap tingkat hafalan sebagai berikut:
NomorJumlah HafalanBeasiswa
1Jus 1 sampai 5Bebas SPP enam bulan
2Jus 1 sampai 10Bebas SPP Satu Tahun
3Jus 1 sampai 15Bebas SPP enambelas bulan
4Jus 1 sampai 20Bebas SPP Dua Tahun
5Jus 1 sampai 25Bebas SPP tigapuluh bulan
6Jus 1 sampai 30Bebas SPP SAMPAI LULUS


Beasiswa Bagi Siswa Kurang Mampu

Bantuan keringanan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu, ditunjukkan dengan surat keterangan resmi dari pemerintah desa setempat


Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar)

Bantuan berupa uang tunai yang akan langsung diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)


Beasiswa Yatim-Piatu

Bantuan keringanan biaya pendidikan bagi siswa yatim-piatu, ditunjukkan dengan surat keterangan resmi dari pemerintah desa setempat